Jakarta – Penerapan SKM3 & PP 50 TAHUN 2012 PT Rekayasa Cakrawala Resources
Pada tanggal 24 Juni 2025 , PT Rekayasa Cakrawala Resources terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PT Rekayasa Cakrawala Resources secara konsisten menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Penerapan SMK3 di perusahaan tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian integral dari budaya kerja kami. Melalui pendekatan yang sistematis dan terstruktur, PT Rekayasa Cakrawala Resources berupaya mengendalikan risiko kerja, mencegah kecelakaan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan stakeholder terkait.
Beberapa implementasi nyata yang telah dilakukan meliputi:
- Identifikasi dan pengendalian potensi bahaya di tempat kerja
- Pelatihan dan penyuluhan rutin terkait K3 kepada seluruh karyawan
- Audit internal dan eksternal secara berkala
- Pengembangan sistem pelaporan dan evaluasi insiden
- Peningkatan partisipasi aktif karyawan dalam program K3
Dengan mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012, PT Rekayasa Cakrawala Resources telah menyesuaikan kebijakan dan prosedur perusahaan agar selaras dengan 166 kriteria yang diatur dalam standar SMK3. Pencapaian ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga mencerminkan dedikasi kami dalam menciptakan tempat kerja yang berkelanjutan dan berorientasi pada keselamatan.
Ke depan, perusahaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen K3, guna memastikan bahwa setiap aktivitas operasional selalu mengedepankan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.









